Revolusi Akhlak Prespektif Hukum Tata Negara Indonesia

revolusi akhlak

Modernis.co, Malang – Baru-baru ini keluar istilah yang membuat sebagian  umat Islam sangat kegirangan yaitu revolusi akhlak. Hadirnya istilah ini dianggap sebagai penyemangat dan penyelamat kondisi NKRI saat ini yang ditimpa berbagai masalah mulai dari kebijakan pemerintah yang kontroversial dan tidak berpihak pada rakyat, serta  kinerja pemerintah terutama dalam hal penanganan Covid-19 yang dianggap lamban.

Istilah revolusi akhlak yang dibawa oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yaitu Habib Riziq Syihab atau dikenal dengan singkatan HRS. Bertepatan dengan isu kepulangan beliau ke Indonesia, selama kurang lebih 3 setengah tahun bertempat di Mekah, Saudi Arabia. Kedatangan beliau diduga sempat membuat gempar umat Islam Indonesia hingga ke kursi pemerintahan dengan buah tangannya revolusi akhlak untuk NKRI.

Revolusi akhlak yang bagaimana yang dimaksudkan?. Apakah kita di zaman sekarang ini kita kekurangan yang dinamakan akhlak itu? Ataukah revolusi tersebut merupakan senjata penyelamat yang bisa digunakan untuk kemajuan bersama atau bahkan sebaliknya?

Revolusi Akhlak

Istilah revolusi akhlak jika kita bedah memiliki artian yakni revolusi berarti perubahan cepat sedangkan akhlak merupakan sikap, budi pekerti, kebiasaan dan hal lainnya yang bersangkutan mengenai perilaku manusia. Jadi yang dimaksud revolusi akhlak di sini adalah perubahan secara cepat terhadap tingkah laku, perangai atau tabiat kita sebagai manusia.

Perubahan dalam berakhlak memiliki arti perubahan “hijrah” dalam sisi bertingkah laku yang mulanya berperilaku buruk menjadi berperilaku mulia. Dari kemaksiatan menuju kethaa’atan, dari kebiasaan bohong menuju kebiasaan jujur, dari penghianat menuju amanah kata Habib Riziq Shihab dalam ceramahnya.

HRS juga menegaskan bahwa dalam gerakan tersebut “saya tidak melakukan atau membawa sesuatu yang baru, akan tetapi revolusi akhlak sudah ada sejak 1400 tahun yang lalu oleh bapak revolusi akhlak sedunia yaitu Nabi Muhammad SAW. Beliaulah yang pertama kali menyerukan revolusi akhlak, beliaulah yang membawa umat manusia dari kegelapan menuju terang bendarang, dari keburukan menuju kabaikan dan juga beliau tidak diutus kecuali untuk menyempurnakan akhlak manusia”.

Dan dengan revolusi akhlak ini pula kita bersama-sama memperbaiki akhlak yang kemarin sholatnya sudah bagus yuk samakin diperbagus, yang kemarin ibadahnya sudah baik makin ditingkatkan, yang kemarin masih suka maksiat yuk hentikan tegas HRS.

Adapun mengenai siapa yang perlu direvolusi akhlaknya menurut Munawar (sekretaris umum FPI) adalah akhlak bangsa, yaitu akhlak sistemik. Kita ketahui DPR di tengah-tengah pandemi ini membuat peraturan yang tidak berpihak terhadap buruh dan lingkungan hidup, sehingga DPR perlu perbaikan akhlak agar kembali ke jalurnya yaitu sebagai wakil rakyat, bukan wakil dari pengusaha.

Beliau juga menegaskan bahwa revolusi ini berkaitan mengenai amar ma’ruf nahi munkar, maka dalam hal ini ada beberapa hal yang perlu perbaikan secara personal dan ada pula perlu perbaikan secara sistemik yang boleh jadi sistemnya yang perlu diperbaiki. Dan pula revolusi akhlas merupakan sesuatu hal yang wajar terjadi, seperti yang dilakukan oleh presiden Jokowi dengan gerakan revolusi mentalnya.

Namun perlu digarisbawahi bahwa Habib Riziq Shihab balik ke Indonesia bukan bertujuan mengudeta atau mengambil secara paksa kekuasaan yang berwenang. Akan tetapi sebagai warga negara yang kembali tanah kelahirannya dan tokoh bangsa, bukanlah suatu masalah jika beliau mempopulerkan kata-kata baru tersebut  ujar Ustadz Haikal Hassan (Juru bicara PA 212).

Dan beliau juga menegaskan bahwa haram hukumnya dalam aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah mendirikan negara di dalam negara.

Hukum Tata Negara

Perlu kita ketahui terlebih dahulu, hukum tata negara merupakan sebuah bidang studi ilmu hukum yang mengkaji mengenai hukum ketataan atau bentuk susunan suatu negara, yang mana dalam salah satu pembahasannya mengatur hubungan antara struktur kenegaraan dalam kehidupan bernegara dari mulai paling puncak sampai ke kewarganegaraan.

Segala lini kehidupan bernegara kita, diatur oleh negara mulai dari hubungan antara sesama warga negara hingga hubungan warga negara dengan kepala negara atau pemegang salah satu struktur kenegaraan.

Setiap warga negara memiliki hak untuk dipenuhi baik oleh sesama warga negara maupun oleh pemegang kekuasaan. Yang mana salah satu hak tersebut ialah hak untuk mengemukakan pendapat yang diatur dalam UU no. 9 tahun 1998 baik secara perorangan maupun berkelompok secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai negara demokrasi, Indonesia telah menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat (freedom of speech) di muka umum melalui berbagai peraturan perundang-undangan.

Secara bahasa, dalam KBBI kata bebas (kebebasan) berarti suatu keadaan bebas atau kemerdekaan, sedangkan pendapat (berpendapat) yakni ide atau gagasan seseorang tentang sesuatu, sehingga kebebasan berpendapat merupakan suatu kemerdekaan bagi seseorang untuk mengeluarkan ide atau gagasan tentang sesuatu.

Revolusi akhlak seperti yang disebutkan di awal merupakan sebuah ide yang diajukan kepada khalayak ramai untuk progam perbaikan akhlak atau tingkah laku bangsa, seperti seseorang yang biasa berlaku buruk diperbaiki menjadi ahsanul ‘amala dan terkhusus lagi tertuju kepada para pejabat dan wakil rakyat agar dalam mengemban tugas bangsa yang agung ini bisa memegang dan menjalankan amanah bangsa dengan sebaik-baiknya.

Indonesia sebagai Negara Hukum (rechstaat) yang demokratis, sehingga segala sesuatu dalam kehidupan harus diatur dengan hukum termasuk kebebasan berpendapat (UU No. 9 tahun 1998). Walaupun Indonesia membolehkan orang berekpresi menyampaikan pikiran, pendapat baik lisan maupun tulisan namun tidak boleh menyakiti dan merugikan orang lain.

Jadi, dalam kebebasan berpendapat (freedom of speech), Indonesia menganut demokrasi dalam kebebasan pendapat yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 1 Ayat 1).

Walaupun kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara termasuk mengkritik pemerintah, namun hal tersebut harus tetap dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Konstitusi, manyampaikan pendapat di muka umum (UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 1 Ayat 2) dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.

Jenis aksi mengemukakan pendapat seperti unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum dan mimbar bebas (UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 9 Ayat 1) dan harus dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, dan lainnya (UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 9 Ayat 2).

Perlu diketahui, pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum (UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 9 Ayat 3). Dengan tata cara penyampaian pendapat di muka umum yang diatur dalam Pasal 10-18 UU No. 9 Tahun 1998.

Meskipun begitu sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum ada beberapa demo yang dilarang seperti demo menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan (Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012).

Sebelum kita membayang bagaimana revolusi akhlak ini akan direalisasikan, perlu kita ingat bersama bahwa Habib Riziq Shihab dalam berorasi menyampaikan pendapat, bukan kali pertama bagi beliau. Beberapa tahun lalu pernah terjadi hal yang serupa yakni unjuk rasa aksi bela islam 212 untuk   meminta keadilan terhadap kasus penistaan agama dan masih banyak lagi aksi-aksi yang pernah dilakukan oleh HRS.

Dalam aksi bela islam 212 yang dihadiri ribuan bahkan jutaan orang ini, dikenal sebagai aksi yang sangat damai, tenang serta tertib.  Bahkan acara tersebut dihadiri langsung oleh bapak Presiden Jokowi dan Menko Polhukam pak Wiranto yang sepanggung bersama HRS, bahkan dibanggakan oleh presiden serta dibicarakan oleh impestor Australia untuk datang kata Ustadz Haikal Hassan.

Sehingga dalam setiap aksi HRS tidak pernah terdengar berita konkrit mengenai aksi beliau yang bertentangan dengan pasal-pasal di atas. Bahkan jika isu-isu dan kasus buruk yang pernah menimpa beliau itu terbukti benar seperti  anti Pancasila atau ingin menggantikan Pancasila dengan khilafah, beliau pasti akan dihukum sebelum beliau pindah tempat tinggal ke Saudi Arabia atau bahkan tidak bisa melakukan kepergian.

Revolusi akhlak merupakan sebuah aksi penyampaian pendapat di muka umum yang dibolehkan di mata negara dan dijamin memperoleh perlindungan hukum. Setiap aksi penyampain pendapat harus mengikuti protokol-protokol yang disebutkan dalam UU No. 9 Tahun 1998.

Oleh:  Jafar (Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam FAI Universitas Muhammadiyah Malang)

editor
editor

salam hangat

Related posts

Leave a Comment